SOLOK - Bupati Solok, Epyardi Asda, menanggapi tuduhan terkait penguasaan tanah dan pembangunan destinasi wisata di Kawasan Bukit Cambai, Nagari Danau Kembar dalam sebuah konferensi pers di Rumah Dinas Bupati Solok, Jum’at, 2 Agustus 2024.
Konferensi pers tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Medison, Kepala OPD terkait, Kuasa Hukum Pemkab Solok Suhairizal, Camat Danau Kembar Mawardi, Kadisikominfo Teta Midra, para pemilik lahan Bukit Cambai, KAN, Wali Nagari Simpang Tanjung Nan IV, dan Wali Nagari Kampung Batu Dalam.
Epyardi menegaskan semua kegiatan terkait Cambai Hills telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam penjelasannya, Epyardi secara tegas menolak tuduhan bahwa dirinya telah menguasai secara ilegal kawasan Bukit Cambai yang digunakan oleh keluarganya melalui PT Pesona Cambai untuk membangun objek wisata Cambai Hills.
Ia membantah telah merampas aset Pemkab Solok dan menjelaskan bahwa sebelum melanjutkan pembelian dan pembangunan, ia sudah memastikan bahwa kawasan Bukit Cambai seluas sekitar 7 hektare bukan merupakan aset Pemkab Solok.
Setelah mendapatkan kepastian tersebut, pembangunan destinasi wisata pun diteruskan. Epyardi juga menegaskan bahwa proses jual beli tanah dilakukan secara sah dengan pemilik yang berhak, tanpa ada intimidasi atau tekanan.
Menanggapi tuduhan dari kelompok masyarakat yang menamakan diri Perantau Solok yang melakukan demonstrasi ke KPK RI, Epyardi menyebutkan tindakan tersebut berbau politik terkait pencalonannya pada Pilkada Gubernur November 2024. Tuduhan serupa sebelumnya juga pernah dilaporkan ke polisi dan kejaksaan, namun tidak terbukti.
Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison, menyatakan tidak ada aset Pemda yang dikuasai atau dirampas oleh Bupati Solok.
Beberapa OPD terkait sudah memberikan klarifikasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Satgas Mafia Tanah dengan data yang otentik.
Mengenai izin lingkungan Bukit Cambai Hills, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, Herman Hakim, menjelaskan bahwa kajian lingkungan untuk proyek tersebut adalah UKL-UPL, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Sekretaris Dinas PUPR, Iis Yuni Eti, menegaskan bahwa pemanfaatan ruang dan PBG Bukit Cambai Hills telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengacara Pemkab Solok, Suhairizal, menambahkan bahwa tuduhan terhadap Bupati Solok tidak ada yang terbukti, dan gugatan terbaru terkait tanah Bukit Cambai Hills di PN Koto Baru juga ditolak oleh majelis hakim dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Para pemilik lahan yang hadir dalam acara tersebut juga menegaskan bahwa tidak ada intimidasi dari pihak Bupati dalam proses jual beli tanah, dan tanah tersebut merupakan milik penjual secara sah yang telah dikelola sejak tahun 1965, bukan milik ninik mamak seperti yang dituduhkan.
Dengan demikian, Bupati Solok, Epyardi Asda, menegaskan bahwa semua tuduhan tidak berdasar dan semua kegiatan pembangunan di Bukit Cambai Hills sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.