SOLOK KOTA - Kepolisian Resor (Polres) Solok Kota melalui Tim Jatanras Sat Reskrim , berhasil mengungkap pelaku kasus tawuran yang membacok dan melukai seorang pelajar di Jalan By Pass, Kelurahan KTK, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, Sumatera Barat, yang terjadi pada Minggu dini hari, 5 November 2023, sekira pukul 03.30 WIB.
Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, S.Si, M.Si, M.Sc, pada Rabu, 31 Januari 2024 menerangkan, bahwa kasus pembacokan yang terjadi pada Minggu itu, bermula saat Korban, yang Inisalial DCG, bersama temannya hendak pulang ke rumah setelah melihat dari jauh ada orang yang sedang tawuran.
Baca juga:
Anies Baswedan di Mata Seorang Surya Tjandra
|
Setelah segerombolan tawuran tersebut bertengkar lalu pergi dan sudah merasa aman, lalu korban berdua sama temannya langsung mengendarai motornya untuk pulang. Namun naas, saat ingin pulang korban dan temanny dikejutkan dengan kedatangan dua motor dari depan arah korban dan langsung menabrak serta membacok korban dengan samurai, dan mengenai paha sebelah kiri hingga robek dan jempol sebelah kiri korban patah karena tabrakan tersebut.
“Bersyukur teman korban berhasil lari dan korban setelah dibacok pun juga berupaya melarikan diri. Sementara, sepeda motor yang dikendarai korban, Honda Beat warna Hitam, dirampas oleh pelaku. Korban mengalami luka berat dan kerugian materil senilai 12 juta rupiah, ” terang Fadilan.
Adapun menurut polres Ahmad Fadilan, motif kejahatan ini adalah salah paham. Sasaran kejahatan adalah fisik atau badan, dengan modus operandi membacok. Namun demikian kasus ini tengah dilakukan pengembangan.
“Para pelaku tawuran ini sementara dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHPidana dan/atau Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, ” imbuhnya.
Sementara pelaku yang berhasil diamankan sebanyak dua orang berinisial A dan B, yang ditangkap di tempat berbeda pada hari yang sama, Selasa, 30 Januari 2024, saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Solok Kota.