SOLOK KOTA - Sebagai wujud kesiapanan dan kenetralitasan TNI dalam Pemilu 2024, Kodim 0309/Solok menggelar apel pengecekan bagi seluruh personil jajaranya di Lapangan Apel Makodim Jl. Ahmad Yani No. 01, VI Suku, Kec. Lubuk Sikarah, Kota Solok, Selesa (28/11/2023).
Apel pengecekan ini dilaksanakan dengan tujuan mengecek seluruh personil tentang kesiapan meghadapi pemilu 2024 yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat ini.
Perwira Seksi Operasional (Pasi Ops) Kapten Inf Andrianto S.H sebagai pimpinan apel menyampaikan meski seorang anggota TNI tidak memiliki hak pilih, namun tetap harus memahami tahapan pemilu yang sedang dilakukan KPU di daerah jajaran Kodim 0309/Solok.
Kapten Inf Andrianto S.H menyebut, tugas dan tanggung jawab anggota TNI sesuai dengan peraturan perundang-undangan, salah satunya membantu pemerintah agar semua rangkaian dan tahapan pemilu berjalan aman dan lancar.
"Peran Tentara Nasional Indonesia Dalam Menjaga Keutuhan NKRI Pada Pemilu Serentak Tahun 2024", Pasiops mengatakan bahwa dalam sejarah panjang Pemilu di Indonesia, TNI memiliki pengalaman yang panjang dalam operasi pengamanan Pemilu, peran TNI dari sejak reformasi politik di Indonesia pada tahun 1998. Saat itu, perubahan politik dan demokratisasi membuka jalan bagi Pemilu yang lebih bebas dan adil. Pengalaman TNI dalam pengamanan Pemilu mencakup pemilihan Presiden, Legislatif, Kepala Daerah, dan pemilihan lainnya yang dilaksanakan secara berkala di Indonesia.
"Selama pengamanan Pemilu, TNI bekerja sama dengan Polri dan instansi lainnya untuk mengawasi potensi ancaman keamanan, mengamankan Tempat Pemungutan Suara (TPS), dan menjaga ketertiban umum. Beberapa bentuk Pemilu yang telah dilakukan di Indonesia membutuhkan fleksibilitas dan kekenyalan aparat pengamanan baik TNI maupun Polri. Hal tersebut pasti memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing, dan akan menjadi evaluasi pada pengamanan Pemilu selanjutnya, " ujarnya.
Selain undang-undang tentang TNI, di dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, netralitas TNI juga sudah diatur dengan tegas yakni di Pasal 71 yang melarang setiap anggota TNI/Polri untuk membuat tindakan atau keputusan yang merugikan dan atau menguntungkan salah satu pasangan calon. Sikap netral TNI juga diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dimana netralitas TNI dan Polri diatur dalam Pasal 200 dan Pasal 280 Ayat 3 yang pada pokoknya adalah melarang anggota TNI dan Polri untuk menggunakan hak memilih dan mengikuti kampanye politik.
Dari aturan perundang-undangan di atas, maka netralitas TNI tersebut diimplementasikan kepada seluruh jajaran TNI sampai dengan tingkat prajurit di satuan-satuan terkecil TNI berupa penerbitan regulasi internal tentang netralitas TNI dalam bentuk peraturan Panglima TNI dan sosialisasi regulasi internal TNI yang dilaksanakan secara terus-menerus.
“Secara jelas TNI pun telah menggelar beberapa spanduk netralitas TNI agar para parjurit TNI tidak memihak dan tidak memberikan dukungan kepada partai politik manapun; tidak memberikan fasilitas tempat / sarana dan prasarana milik TNI; dilarang memberi arahan dalam menentukan hak pilih (untuk keluarga); tidak memberikan tanggapan, komentar dan mengupload apapun terhadap hasil quick qount; menindak tegas prajurit TNI dan PNS yang terbukti terlibat politik praktis, memihak dan memberikan dukungan partai politik beserta paslon yang diusung, ” tegasnya
Dalam perhelatan Pemilu 2024 ini, seluruh Personel jajaran Kodim 0309/Solok di bekali buku saku Netralitas TNI dimana dengan adanya buku ini prajurit bisa dengan mudah tau tentang arti dan makna netralitas seorang Prajurit TNI.
"Bagi kita anggota militer tidak ada kata lain selain netral, yang dapat diartikan dengan tidak terlibat maupun melibatkan diri pada kehidupan politik dan kegiatan politik praktis, " ungkap Kapten Andrianto.
Mari bersama-sama kita jaga citra dan nama baik TNI, dengan senantiasa mematuhi setiap peraturan serta tetap memegang teguh komitmen netralitas dalam pemilu 2024, " tutupnya.